Cara VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK Melalui Pusat Layanan Padamu Negeri
Selamat Pagi, Siang, Sore, Malem (ga tau yang ngebaca kapan hehe...). ada info baru mengenai NUPTK. Yaitu, mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib diikuti oleh PTK.
Nah, sekarang pertanyaanya dimana harus verfikasi dan validasi? Tenang.... Ini jawabanya, pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada di situs ini
Tapi, buat apa harus ikut VerVal?. bingung ya?. Simak penjelasan berikut.
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
kalo gak ikut gimana? . Bahaya!!!
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Cara VerVal NUPTK gimana?
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
Langkah Pertama ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK mencari data diri pada situs PADAMU NEGERI dengan cara memasukan nama dan kabupaten/kota tempat PTK bertugas
Apabila data diri ditemukan maka lanjut mengunduh dan mencetak formulir A01 dengan catatan sekolah induk sudah terdaftar pada situs PADAMU NEGERI dan PTK masih aktif di sekolah induk. Jika data diri tidak ditemukan maka PTK disarankan mengajukan NUPTK baru. Jika data diri ditemukan namun sekolah induk tidak terdaftar pada situs PADAMU NEGERI maka cetak formulir A03. Dan jika PTK sudah tidak aktif lagi di sekolah induk maka cetak formulir A02. Untuk formulir A03 dan A02 ini diisi dan diserahkan ke Admi Disdik Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir A01.
Selanjutnya formulir A01 yang telah diisi dan dilengkapi diserahkan kepada Admin Sekolah untuk divalidasi. Setelah selesai divalidasi PTK mendapatkan bukti verval Lv. 1. Kemudian PTK akan melanjutkan proses VerVal Lv.2.
Agar lebih jelas berikut ini akan saya tampilkan gambar alurnya.
Langkah Kedua ALUR 02 - AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
PTK melakukan login ke situs http://padamu.siap.web.id/ dengan menggunakan User ID dan Kode Aktifasi yang tertera pada bukti VerVal Lv.1. Kemudian mengisi formulir, kuisioner dan melengkapi berkas yang selanjutnya mencetak/menyimpan kode pengajuan VerVal Lv.2. Berikutnya, berkas dan kode tersebut diserah kan ke admin sekolah untuk divalidasi. Apabila validasi sudah selesai selanjutnya PTK menerima tanda bukti verval Lv.2 dn selesai.
Berikut ini gambar alurnya.
Untuk Pengawas caranya hamir sama, bedanya terletak pada penyerahan formulir yang diserahkan ke admin Disdik Kabupaten/Kota (lihat gambar alur)
Bagi Admin Sekolah yang belum mendapatkan Akun, silakan hubungi Admin Disdik Kab/Kota setempat atau LPMP wilayah provinsi masing-masing.
Bagi Admin Sekolah yang belum mendapatkan Akun, silakan hubungi Admin Disdik Kab/Kota setempat atau LPMP wilayah provinsi masing-masing.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
PUSAT LAYANAN PADAMU NEGERI
Post a Comment for "Cara VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK Melalui Pusat Layanan Padamu Negeri"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan