Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud 81A
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Sama seperti kurikulum sebelumnya, pada kurikulum 2013 setiap guru diwajibkan menyusun RPP. Namun terdapat perbedaan dalam RPP kurikulum sebelumnya dengan RPP kurikulum 2013. Perbedaan tersebut terlihat dalam beberapa hal, sala satunya perbedaan komponen. Jika pada kurikulum sebelumnya terdapat istilah Standar Kompetensi (KD), pada kurikulum 2013 SK dihilangkan dan muncul istilah baru yaitu Kompetensi Initi (KI). Perbedaan yang lainya dapat kita lihat pada format/bentuk RPP.
Yang sering terjadi dalam penyusunan RPP adalah para guru kebingungan dalam membuat format RPP. Untuk itu, perlu dibuatkan format RPP yang baku yang bisa digunakan sebagai dasar dalam membuat RPP. Sesuai dengan Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, RPP tersusun atas beberapa komponen-komponen yaitu:
(1) identitas sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester
(2) materi pokok
(3) alokasi waktu
(4) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran
(5) materi pembelajaran; metode pembelajaran
(6) media, alat dan sumber belajar
(6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan
(7) penilaian.
Selanjutnya, sesuai dengan Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 komponen-komponen tersebut secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini
Format di atas bisa dijadikan acuan dalam membuat RPP, karena telah sesuai dengan permendikbud yang ada. Dengan demikian diharapkan para guru tidak bingung lagi dalam menyusun RPP.
Semoga bermanfaat :)
Post a Comment for "Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud 81A"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan