Ketuntasan dalam Kurikulum 2013
Bergulirnya kurikulum 2013 yang secara masiv akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2014/2015, membuat semua pihak terutama dari kalangan guru harus mempersiapkan diri dengan baik didalam menyongsonya nanti. Walaupun masih banyak yang meragukan eksistensi kurikulum 2013 karena akan adanya pergantian pemerintahan yang secara tidak langsung akan terjadi pergantian mentri termasuk di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud).
Terlepas dari hal tersebut, kali ini saya akan bmembahas mengenai kurikulum 2013 yaitu "ketuntasan". Ketuntasan yang dimaksud di sini adalah ketuntasan peserta didik dalam menempuh suatu kompetensi dalam kurikulum 2013.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada kurikulum sebelumnya dikenal istilah KKM (Kriteria Ketuntasa Minimal)Dalam hal ini KKM menjadi tolok ukur apakah seorang peserta didik dikatakan tuntas atau tidak dalam menempuh kompetensi tertentu. KKM sendiri ditentukan dengan memperhatikan tiga aspek yaitu intake, kompleksitas, dan daya dukung. Sehingga, terdapat perbedaan KKM hampir disetiap mata pelajaran dan bahkan antar mata pelajaranpun dalam satu satuan pendidikan mungkin juga berbeda KKMnya.
Nah, bagaimana dengan kurikulum 2013? Dalam kurikulum 2013 nilai yang diperoleh siswa tidak lagi berupa angka 0-100 melainkan 1-4 dengan kelipatan 0,33. Dalam kurikulum 2013 siswa dinilai dalam 3 kompetensi yaitu sikap (KI-1 dan KI-2), pengetahuan (KI-3), dan keterapilan (KI-4).
Bagaimana dengan KKM kurikulum 2013? Sesuai denngan Permen 81A, untuk KI-3 dan KI-4 peserta didik dapat dikatakan tunas apabila apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Sedangkan, untuk KI-1 dan KI-2 peserta didik dinyatakan tuntas jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bagaimana jika peserta didik belum tuntas? Dalam kurikulum 2013, jika peserta didik belum dinyatakan tuntas untuk KI-3 dan KI-4 maka diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66 dan diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66. Bagaimana jika yang tidak tuntas adalah kompetensi sikap?Jika peserta didik belum dinyatakan tuntas untuk kompetensi sikap (KI-1 dan KI-2) maka pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua)
Semoga bermanfaat :)
Nilai mati ada gak?
ReplyDeleteApa nilai D bisa naik kelas?
tentu tidak naik kelas
ReplyDelete