Prinsip dan Pendekatan Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Mulai diberlakukanya kurikulum 2013, para guru dihadapkan pada beberapa perubahan. Salah satunya, menyangkut penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam kurikulum 2013 guru dituntut untuk melakukan penilaian otentik terhadap peserta didik dengan memperhatikan aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang semuanya harus dinilai secara tersendiri
Terlepas dari hal tersebut, penilaian sendiri adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melakukan penilaian guru harus berpegangan pada prinsip-prinsip dan pendekatan tertentu. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam kurikulum 2013 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Sedangkan, pendekatan yang digunakan guru dalam melakukan penilaian adalah:
- Pendekatan penilaian menggunakan Penilaian Acuan Kriteria (PAK).
- PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
- karakteristik KD yang akan dicapai (kompleksitas);
- daya dukung;
- karakteristik peserta didik (intake)
Semoga bermanfaat :)
Post a Comment for "Prinsip dan Pendekatan Penilaian dalam Kurikulum 2013"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan