Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014

Diakhir masa pemerintahan SBY, Kemdibud mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dikeluarkan dalam rangka penyempurnaan implementasi kurikulum 2013. Di antara Permendikbud tersebut yang menarik perhatian saya adalah Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 juga mengatur format RPP yang harus dibuat oleh guru. Hal ini menegaskan bahwa tidak berlakunya Permendikbud 81A yang dulunya mengatur format RPP kurikulum 2013. Beberapa komponen yang harus diperhatikan guru dalam membuat RPP sesuai dengan Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tersebut adalah sebagai berikut:



Dengan beberapa hal yang harus diperhatikan:

*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.

**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran.

Semoga bermanfaat :)

Post a Comment for "Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014"