Konversi Nilai Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud 104
Pemerintah nampaknya terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum 2013. Hal ini, terlihat dari dikeluarkanyan beberapa Peraturan Menteri. Salah satunya adalah Permen Nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Peserta Didik oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Yang menjadi sorotan saya pada Permendikbud kali ini adalah tentang konversi nilai. Sekedar mengingat kembali konversi nilai kurikulum 2013 sebelumnya diatur pada permendikbud 81A, yang menggunakan kelipatan 0,33. Berikut ini saya tampilkan tabel konversinya:
Konversi nilai pada permendikbud nomor 104 memiliki prbedaan yang cukup signifikan, berikut ini adalah tabel konversinya:
Berberapa hal yang perlu diperhatikan adalah nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Semoga bermanfaat :)
Post a Comment for "Konversi Nilai Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud 104 "
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan