Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kompleksnya masalah pendidikan di Indonesia, kini nampaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dari masalah infrastruktur pendidikan yang belum merata, kurikulum, permasalahan siswa, serta masalah guru dan tenaga pendidikan. Salah satu yang menjadi prioritas sekarang dalam menangani permasalah pendidikan di Indonesia adalah penganan masalah guru dan tenaga kependidikan. Berbicara permasalahan pada guru, beberapa masalah yang dihadapi sekarang beberapa diantranya adalah masalah kualitas guru, kesejahteraan guru, pemerataan guru, serta masalah kuantitas guru. Ha yang sama pula terjadi pada tenaga kependidikan di Indonesia. Guna membenahi masalah-masalah baru tersebut, kemdikbud telah melakukan beberapa terobosan diantaranya membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik). Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Mendikbud Anies Baswedan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Sedangkan, fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya. Fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Fungsi lainnya adalah memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.Selain itu Ditjen Guru dan Tendik juga berungsi melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Semogan bermanfaat :)
Sumber: kemdikbud
Post a Comment for "Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan