Ini Dia Sanksi Untuk Yang Melakukan Kecurangan Pada Saat UN
Ujian Nasional (UN) telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan ini, berbagai permasalahan telah mengiringi perjalanannya seperti dugaan kecurangan, kebocoran soal serta yang terjadi baru-baru ini adalah mengenai keterlambatan pencetakan soal. Untuk UN tahun 2015 ada sedikt perbedaan dalam pelaksanaannya yaitu penggunaan UN-CBT selain UN dengan menggunakan LJUN. Kebijakan UN tahun 2015 pun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perbedaan yang menjadi perhatian masyarakat adalah nilai UN yang tidak menjadi penentu kelulusan seorang siswa. Kelulusan siswa tahun ini ditentukan oleh ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru
Hasil UN akan sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik, UN digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecuangan dalam UN tahun ini. Namun, tahukah anda sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan ataupun kelalaian dalam pelaksanaan UN? Sanksi bagi pelanggar ini bisa dikenakan kepada siswa, pengawas hingga sekolah pelaksana UN.
Sebelum kita membahas sanksi yang akan diberikan, terlebih dahulu kita bahas jenis-jenis pelanggaran dalam UN. Pelanggaran UN sendiri dibedakan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat hal ini seseuai dengan yang tercantum dalam POS UN 2015. Kita mulai dari siswa, jenis pelanggaran oleh siswa atau peserta ujian
Pelanggaran sedang meliputi:
Pelanggaran berat meliputi:
Pelanggaran sedang meliputi:
Pelanggaran berat meliputi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggarannya akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut:
Sedangkan, untuk Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Jika pelanggaran dilakukan oleh Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penting bagi kita untuk mengetahui jenis pelanggaran atau sanksi bagi pelanggar UN, agar nantinya kita sebagai siswa, pengawas maupun penyelenggara UN lebih berhati-hati dalam bekerja demi kelancaran, dan suksesnya pelaksanaan UN.
Semoga bermanfaat :)
Hasil UN akan sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik, UN digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecuangan dalam UN tahun ini. Namun, tahukah anda sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan ataupun kelalaian dalam pelaksanaan UN? Sanksi bagi pelanggar ini bisa dikenakan kepada siswa, pengawas hingga sekolah pelaksana UN.
Sebelum kita membahas sanksi yang akan diberikan, terlebih dahulu kita bahas jenis-jenis pelanggaran dalam UN. Pelanggaran UN sendiri dibedakan menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat hal ini seseuai dengan yang tercantum dalam POS UN 2015. Kita mulai dari siswa, jenis pelanggaran oleh siswa atau peserta ujian
Jenis pelanggaran oleh peserta ujian
Pelanggaran ringan meliputi:- meminjam alat tulis dari peserta ujian
- tidak membawa kartu ujian
Pelanggaran sedang meliputi:
- membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
- membawa HP ke dalam ruang ujian
Pelanggaran berat meliputi:
- membawa contekan ke ruang ujian;
- kerjasama dengan peserta ujian; atau
Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
Pelanggaran ringan meliputi:- lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
- menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN;
- lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.
Pelanggaran sedang meliputi:
- Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian
- Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
Pelanggaran berat meliputi:
- memberi contekan;
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
- mengganti dan mengisi LJUN.
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggarannya akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
- Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
- Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sedangkan, untuk Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
- Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Jika pelanggaran dilakukan oleh Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penting bagi kita untuk mengetahui jenis pelanggaran atau sanksi bagi pelanggar UN, agar nantinya kita sebagai siswa, pengawas maupun penyelenggara UN lebih berhati-hati dalam bekerja demi kelancaran, dan suksesnya pelaksanaan UN.
Semoga bermanfaat :)
Post a Comment for "Ini Dia Sanksi Untuk Yang Melakukan Kecurangan Pada Saat UN"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan