Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Pemberlakuan terbatas kurikulum 2013,  sehingga  sekolah-sekolh yang baru menerapkan K13 satu semester kembali menggunakan kurikulum 2006. Hal ini tentu saja, kebijakan ini menimbulkan beberapa dampak. Salah satunya, berubahnya jumlah jam pelajaran pada strukutur kurikulum SMP, SMA, dan SMK.

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan struktur K13 meliput sepuluh mata pelajaran yang berjumlah 38 jam pmbelajaran per minggu, sedangkan pada struktur kurikulum 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan local dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu. Pada struktur kurikulum SMA K13 kelas X meliputi 12 pelajaran yang berbeda pada peminatan IPA dan IPS, 11 mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pembelajaran perminggu. Sedangkan, pada struktur kurikulum 2006 SMA kelas X meliputi 16 mata pelajaran ditambah muatan local dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.Untuk kelas XI dan XII SMA, pada strukutur K13 meliputi 12 mata pelajaran yang berbeda pada peminatan IPA dan IPS, 11 mata pelajaran  yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu. Sedangkan pada kurikulum 2006, untuk program IPA, IPS dan Bahasa meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu. Untuk SMK dengan struktur K13 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum keahlian yang mecakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu. Sedangkan, pada kurikulum 2006 untuk jenjang SMK meliputi 10 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasrkan kelompok kejuruannya. Serta, jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.

Satuan pendidikan SMP/SMA/SMK yang menggunakan K13 dapat menambah maksimal 2 jam pembelajaran per minggu. Sedangkan, untuk kurikulum 2006 dapat menambah maksimal 4 jam pembelajaran per minggu.

Perubahan beban jam pembelajaran peserta didik dari struktur K13 ke kurikulum 2006 berdampak pada tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam (untuk guru sertfikasi) tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK. Sehingga, Keputusan Tunjangan Profesi guru-guru mata pelajaran yang dimaksud tersebut tdak dapat diterbitkan. Untuk, mengatasi hal tersebut sekolah-sekolah SMP/SMA/SMK yang kembali menggunakan kurikulum 2006 diminta melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.

Jika, optimalisasi telah dilakukan dan ternyata masih terdapat guru mata pelajaran yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu, pemenuhan beban mengajaar dapat dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan. Hal ini, sesuai dengan Permendikbud nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semsester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua tahun Pelajaran 2014/2015. Dalam ekuivalensi tersebut, kegiatan guru seperti menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket serta menjadi Pembina ekstrakurikuler dihitung sebagai beban kerja per minggu. Wali kelas dihitung 1 jam pelajaran, menjadi Pembina Osis dihitung 1 jam pelajaran, menjadi guru piket dihitung 1 jam pelajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2 jam pelajaran, serta menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C atau program pendidikan kesetaraan dihiyung sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu dan maksimal 6 jam pelajaran. Hal ini sesuai dengan salinan lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan

Dalam kaitan ekuivalensi tersebut, guru harus mengumpulkan bukti fisik jika jam pelajarannya ingin dihitung. Bukti fisik yang dimaksud berupa fotokopi/salinan berkas sesuai dengan dokumen yang diminta (tercantum pada lampiran Permendikbud Nomor 4 tahun 2015) dan dilegalisir oleh kepala sekolah tempat guru bersangkutan bertugas. Pemenuhan beban mengajar melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pemimbingan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan dapatkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 di sini.

Semoga bermanfaat :)

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan"