Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Berubahnya kebijakan pemerintah mengenai Ujian Nasional (UN) tahun 2015 yaitu mengenai UN yang tidak lagi menentukan kelulusan bagi peserta didik mendorong dikeluarkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.
Pada permendikbud ini dijelaskan bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan). Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M (Sekolah/Madrasah) sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sedangkan, kelulusan peserta didik dari Ujian PK (Pendidikan Kesetaraan) sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Meskipun tidak menjadi penentu kelulusan, hasil UN digunakan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yang menarik dalam permndikbud ini adalah UN yang terdiri dari UN utama, UN susulan dan UN perbaikan. UN perbaikan sendiri merupakan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk
peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha.UN perbaikan akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 maka Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan UN 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk mendapatkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 silahkan kunjungi tautan ini.
Semoga bermanfaat :)
Pada permendikbud ini dijelaskan bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK (Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan). Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M (Sekolah/Madrasah) sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sedangkan, kelulusan peserta didik dari Ujian PK (Pendidikan Kesetaraan) sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Meskipun tidak menjadi penentu kelulusan, hasil UN digunakan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yang menarik dalam permndikbud ini adalah UN yang terdiri dari UN utama, UN susulan dan UN perbaikan. UN perbaikan sendiri merupakan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk
peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran. Sehingga UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha.UN perbaikan akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 maka Permendikbud No 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan UN 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk mendapatkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 silahkan kunjungi tautan ini.
Semoga bermanfaat :)
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan