Mengenal Pelaksanaan MOS sesuai dengan Permendikbud nomor 55 Tahun 2014
Akhir-akhir ini lagi heboh mengenai berita tentang MOS (Masa Orientasi Siswa), dimana bapak Menteri kita pun sampai repot-repot ke sekolah untuk melihat langsung kegiatan MOS. Betapa terkejutnya bapak Menteri Anies yang melihat perpeloncoan masih terjadi di sekolah yang tengah ia kunjungi. Padahal sebelumnya, sudah ditegaskan agar pelaksanaan MOS nantinya tidak terjadi perpelocoan
Terkait kejadian ini, saya sangat tertarik mengulas sedikit tentang MOS. Terutama bagaimankah MOS itu seharusnya?
Pelaksanaan MOS atau istilah ini telah diganti dengan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud nomor 55 Tahun 2014. Mulai dari lama MOPDB itu sendiri hingga siapa yang bertanggung jawab nantinya jika terjadi pelanggaran selama pelaksanaan MOPDB.
Kapan dan berapa lama MOPDB dapat dilaksanakan?
MOPDB dapat dilaksanakan selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Apa tujuan dilaksanakannya MOPDB?
Dalam Permendikbud nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa, masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Hal apa saja yang dilarang selama pelaksanaan MOPDB?
Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Sekolah juga dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan MOPDB sesuai Permendikbud nomor 55 Tahun 2014. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi apabila membiarkan biarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan selama pelaksanaan MOPDB.
Sementara, Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan MOPDB menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Post a Comment for "Mengenal Pelaksanaan MOS sesuai dengan Permendikbud nomor 55 Tahun 2014"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan