Kisi-Kisi SKD Rekrutmen CPNS 2020 Sesuai Peraturan Menteri PANRB
Dalam beberapa bulan berikutnya akan diadakan tes CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan diselenggarakan sekitar bulan Februari 2020. Seleksi kali ini berbeda dengan seleksi sebelumnya dimana nilai SKD pelamar tahun 2018 yang memenuhi Passing Grade atau P1/L dapat digunakan dengan beberapa ketentuan tambahan. Namun yang terpenting adalah bagi pelamar CPNS 2020 mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Pelamar harus memperhatikan administrasi yang harus disiapkan serta kesiapan diri dalam menghadapi tes SKD.
Mengingat tes tahun lalu CPNS 2018 banyak yang tidak lolos akibat gagal pada Tes Karakter Pribadi. Untuk itu penting untuk membaca kisi-kisi tes SKD terlebih dahulu. Kisi-kisi tes SKD CPNS 2020 sebenarnya sudah dijabarkan pada PERMENPANRB 23 Tahun 2019 disana juga sudah dijelaskan secara lengkap mekanisme, persyaratan, tes, dan kelulusan termasuk pelaporan. Materi SKD CPNS 2019 meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua
konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua
pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua
gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramah tamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efekti untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Sumber: Salinan PERMENPANRB Nomor 23 Tahun 2019
Post a Comment for "Kisi-Kisi SKD Rekrutmen CPNS 2020 Sesuai Peraturan Menteri PANRB"
Terima kasih atas komentar yang telah anda berikan